Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan bakal memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Rencananya bakal menggelontorkan Rp 50 juta untuk setiap keluarga korban.
"Pertama pemerintah akan memberikan santunan. Atau tepatnya Presiden RI (Jokowi) akan memberikan santunan kepada para korban," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Mahfud menyebut, uang santunan ini segera diberikan kepada setiap keluarga korban yang diketahui mencapai 125 korban. Namun sebelum diberikan, pemerintah akan lebih dahulu mencocokan data dan alamat dari para korban tragedi Kanjuruhan.
Advertisement
Baca Juga
"Meski pun tentu hilangnya nyawa setiap orang itu tidak bisa dinilai dengan uang berapa pun harganya, tetapi presiden berkenan juga untuk memberikan santunan kepada setiap korban jiwa itu sebesar Rp 50 juta. Dan ini akan segera dilaksanakan tinggal kita atau kami mencocokan dulu data-data administratif dengan pemda atau dengan lembaga-lembaga lain yang mengurus," kata Mahfud.
Mahfud berharap keluarga korban menerima dengan ikhlas pemberian santunan dari pemerintah. Mahfud menyebut, uang santunan ini bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya.
"Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati kepala negara dan kehadiran negara," kata dia.
Tragedi Kanjuruhan Jangan Hanya Evaluasi, Pidanakan Bila Ada Kesalahan
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tewasnya ratusan orang suporter dalam laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Johan, kericuhan antara suporter Arema FC dengan aparat kepolisian itu merupakan lembaran hitam dalam olah raga sepak bola Indonesia.
"Beberapa hal harus dilakukan baik oleh Kapolri maupun oleh PSSI dalam kaitan dengan menangani korban, maupun melakukan evaluasi secara mendalam," kata Johan di ruang rapat Fraksi PDIP, Senin (3/10/2022).
Johan meminta agar hasil penyelidikan tidak hanya sebatas evaluasi melainkan tindak lanjut yang nyata terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
"Siapa yang perlu dievaluasi? Pertama adalah proses penyelenggaraan itu, jadi proses penyelenggaraan yang terjadi kemarin, itu perlu dilakukan evaluasi secara mendalam, mana yang perlu diluruskan mana yang perlu diperbaiki. Kedua adalah proses pengamanan terhadap kericuhan yang terjadi di stadion kanjuruhan Malang, ini juga perlu dievaluasi secara mendalam," ucap dia.
Ketiga, lanjut anggota Komisi III ini, kepada semua pihak, termasuk PSSI untuk terus-menerus memberikan edukasi kepada para suporter dari masing - masing klub untuk disadarkan bahwa olahraga merupakan bentuk sportivitas dan tidak boleh ada lagi kebencian yang ditanamkan.
Advertisement
Polri Update Korban Tragedi Kanjuruhan
Polri merilisi data terbaru korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sejauh ini, korban meninggal dunia masih sebanyak 125 orang dan kini sudah diserahkan ke pihak keluarga serta dimakamkan.
"Untuk korban meninggal dunia masih tetap 125 orang sampai dengan siang hari ini, dari Tim DVI 125 orang, kemudian korban luka berat ada 24 orang, kemudian korban luka ringan ada 304 orang, sehingga jumlah korban terupdate sampai hari ini ada 455 orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dedi menegaskan, pihaknya masih bekerja sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan akan terus mengabarkan kepada publik perkembangan terbaru tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
"Tim investigasi yang dibentuk oleh Bapak Kapolri juga yang pasti diawasi secara eksternal sebagai bentuk transparansi, agar tim bekerja secara akuntabel dari Kompolnas, dan Kompolnas hari ini sudah datang ke Jatim dan sekarang akan menuju ke Polres Malang dan berkomunikasi dengan tim investigasi yang dibentuk Kapolri," jelas dia.
Dedi mempersilakan Kompolnas untuk mengawal dan melakukan audit atas kerja tim bentukan Kapolri, yang masih bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah.