Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal, Surya Darmadi, siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group.
Surya menyebut pihaknya bakal mengajukan eksepsi atau keberataan atas sangkaan tim jaksa penuntut umum. Surya mengklaim memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan ekesepsi)," ujar Surya Darmadi, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Advertisement
Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan dakwaan jaksa kepada Surya Darmadi tidak tepat.
Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.
Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.
"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" ucap Juniver.
Perhitungan Kerugian
Pihak Surya Darmadi juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp 4 triliun. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.
Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyebut dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp 73.920.690.300.000.
Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu. "Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada, dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir," tukasnya.
Advertisement
Pemeriksaan Saksi
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal menegaskan penolakan eksepsi.
Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi ini digelar pada 10 Oktober 2022.