Sukses

KPK Temui BPK Cari Kerugian Negara di Kasus Formula E

KPK membantah ada upaya kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari unsur kerugian keuangan negara dalam ajang balap mobil listrik Formula E.

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK, ya, kapan? kemarin ya, hari Jumat, Jumat yang lalu," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Namun Alex tak bersedia menjabarkan lebih rinci soal pertemuannya dengan BPK. "Tentu substansi apa yang dibicarakan bukan untuk konsumsi media," kata dia.

Lebih lanjut, Alex memastikan BPK selaku auditor tidak menyimpulkan siapa pelaku dalam sebuah tindak pidana. Menurut Alex, auditor BPK hanya bertugas mengungkap fakta adanya unsur kerugian negara.

"Tidak menyimpulkan. Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya mengungkap fakta. Nah, tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata, itu domainnya penyidik, penuntut umum," kata Alex.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan pimpinan KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pengusutan kasus Formula E. Ali pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

 

2 dari 3 halaman

KPK Tegaskan Tak Bisa Diseret ke Dunia Politik

Ali mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus ini dilakukan secara terbuka oleh pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menyebut, dalam ekspose, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ali.

Ali mengklaim, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri merupakan murni lembaga hukum yang menangani kasus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurut Ali, lembaga antirasuah tidak bisa diseret-seret ke dalam dunia politik.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Tetap Lanjutkan Penyelidikan Formula E

Meski demikian, Ali mengatakan KPK akan konsisten dan komitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.

Menurut Ali, meski ada isu tersebut, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Pasalnya, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya unsur pidana dalam ajang itu.

"KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," kata Ali.