Sukses

Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Izin Menjenguk Keluarga yang Sakit

Imam Nahrawi menjenguk keluarganya di Surabaya dan diberikan waktu tiga hari. Pemberian waktu tiga hari memperhitungkan perjalanan pulang pergi melalui jalur darat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menpora Imam Nahrawi diberikan kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memastikan keluarnya Imam Nahrawi dari Lapas Sukamiskin sudah sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai UU yang bersangkutan mendapat izin untuk menjeguk keluarga yang sakit keras dengan di bawah pengawalan pihak kepolisian," ujar Elly kepada Liputan6.com, Selasa (4/10/2022).

Menurut Elly, Imam Nahrawi menjenguk keluarganya di Surabaya dan diberikan waktu tiga hari. Pemberian waktu tiga hari memperhitungkan perjalanan pulang pergi melalui jalur darat.

Elly memastikan kini Imam Nahrawi tengah dalam perjalanan kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," kata dia.

Diketahui, KPK menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, pada Selasa, 6 April 2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan cara memasukan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2022. 

 

2 dari 3 halaman

MA Tolak Kasasi Imam Nahrawi

Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi. Dalam amar putusannya, para hakim memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Imam.

Hakim menyatakan Imam terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, MA juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada Imam, yakni uang sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Uang itu harus dibayar Imam paling lama satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tak dibayarkan, maka harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Pencabutan Hak untuk Dipilih dalam Jabatan Publik

Dalam putusan Majelis Hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara suap antara Imam dengan pemberi.