Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang supporter saat tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.
"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Andika menjelaskan, prajurit TNI yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).
Advertisement
Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Baca Juga
Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.
Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjahuruan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.
"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.
Â
Komandan Batalyon Diperiksa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan unsur pimpinan TNI sedang diperiksa terkait tindakan berlebihan kepada masyarakat saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Selain itu, komandan batalyon setempat juga diperiksa terkait tragedi ini.
"Kita sedang memeriksa unsur pimpinan, karena mereka ini kan sersan dua ada 4 orang, dan prajurit 1 ada satu orang. Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada di situ," jelas Andika di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2022).
Dia menyebut empat dari lima prajurit TNI yang sudah diperiksa, mengakui perbuatannya. Andika memastikan bahwa komandan batalyon akan dikenakan pidana apabila terbukti tidak bertanggung jawab melaksanakan tugasnya sehingga terjadi tragedi Kanjuruhan.
"Ya tadi kalau misalnya kalau Komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya. Berarti pasal 126 KUHP M, misalnya. Dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," ujarnya.
Andika mengakui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI kepada suporter di Stadion Kanjuruhan, menyalahi prosedur yang ada. Pasalnya, prajurit TNI itu tiba-tiba menyerang suporter.
"Tindakan yang dilakukan ini, yang dilakukan prajurit ini kan sama sekali tidak apa ya, merespons terhadap masalah yang terjadi. Nah, kalau masalah yang terjadi ada orang yang jalan di depannya terus tahu tahu diberikan tindakan kekerasan seperti yang kita lihat di video, kan itu menyalahi sekali," kata Andika.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement