Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengembalikan enam tersangka kasus kematian Brigadir J ke Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.Â
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sekitar pukul 14.15 Wib, Rabu (5/10) keenam tersangka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan KM alias Kuat Maruf untuk tersangka kasus pembunuhan berencana.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto untuk tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Mereka telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Dengan pengawalan mobil barracuda Brimob, mereka turun untuk langsung masuk ke dalam rutan penuh pengawalan ketat Personel Brimob bersenjatakan lengkap serta beberapa orang penyidik.
Tidak ada komentar yang dilontarkan dari keenam tersangka, mereka langsung dibawa masuk keruangan dan lantas hilang dari pantauan awak media yang meliput.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengumumkan bahwa para tersangka akan dikembalikan ke rutan atas kesepakatan penyidik Bareskrim Polri.
"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo ditahan ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman. Lalu, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.Â
Â
Pelimpahan Berkas Tahap II
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement