Kriminalisasi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada industri telekomunikasi, terutama atas dugaan korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terhadap mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, membuat komunitas telematika prihatin.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa dan sejumlah pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae), memberikan Amicus Brief atau pokok-pokok pikiran sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukumnya.
Setyanto mengatakan, Amicus Brief yang disampaikan ke hadapan majelis hakim berupa penjelasan akademis. Seperti jaringan telekomunikasi dan frekuensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Tujuannya agar menjadi lebih jelas dan mudah dipahami sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input. Kemudian mengungkapkan fakta-fakta yang ada, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Baik itu penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi yang selamat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 10 Februari 2013.
"Ini menjadi acuan para penyelenggara sehingga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana," lanjutnya.
Menurut dia, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti hakim Indonesia pada umumnya, terikat ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Setyanto menegaskan, hakim tidak boleh menolak Amicus Brief, karena hal tersebut justru membantu para hakim. Namun para Amicis memahami jika majelis hakim juga tidak diwajibkan untuk menggunakan Amicus Brief sebagai dasar pembuatan keputusan. Â
"Amicus Brief ini semata bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim yang mulia dan terhormat untuk menimbang masalah ini secara komprehensif dan dapat melihat secara jernih dan bijaksana inti dari permasalahan yang berujung pada dakwaan terhadap Indar Atmanto," tegasnya. Â
Ia berharap dengan Amicus Brief yang telah diserahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 8 Februari 2013, membuat majelis hakim berpikiran maju dan menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi Indar.
Mereka juga menilai, kerja sama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Seperti yang disampaikan para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan JPU dan dijelaskan secara tertulis Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Amici(s) juga berpendapat, Dakwaan JPU sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanam modal.
Di antara mereka yang tergabung dalam Amici(s) terdapat nama tokoh-tokoh terkenal dari kalangan akademisi, anggota DPR, pejabat dan mantan pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan praktisi telematika.
Mereka antara lain mantan Rektor ITB dan mantan Menristek Kusmayanto Kadiman, mantan Menkoinfo Sofyan Djalil, Hayono Usman, Teguh Juwarno dan Tantowi Yahya, Taufiqurrahman Ruki. Lalu, Erry Riana Hardjapemaekas, mantan ketua dan Wakil KPK Chandra M Hamzah, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, pakar telekomunikasi Universitas Indonesia Gunawan Wibisono, Yenny Abdurahman Wahid. (Frd)
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa dan sejumlah pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae), memberikan Amicus Brief atau pokok-pokok pikiran sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukumnya.
Setyanto mengatakan, Amicus Brief yang disampaikan ke hadapan majelis hakim berupa penjelasan akademis. Seperti jaringan telekomunikasi dan frekuensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Tujuannya agar menjadi lebih jelas dan mudah dipahami sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input. Kemudian mengungkapkan fakta-fakta yang ada, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Baik itu penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi yang selamat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 10 Februari 2013.
"Ini menjadi acuan para penyelenggara sehingga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana," lanjutnya.
Menurut dia, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti hakim Indonesia pada umumnya, terikat ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Setyanto menegaskan, hakim tidak boleh menolak Amicus Brief, karena hal tersebut justru membantu para hakim. Namun para Amicis memahami jika majelis hakim juga tidak diwajibkan untuk menggunakan Amicus Brief sebagai dasar pembuatan keputusan. Â
"Amicus Brief ini semata bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim yang mulia dan terhormat untuk menimbang masalah ini secara komprehensif dan dapat melihat secara jernih dan bijaksana inti dari permasalahan yang berujung pada dakwaan terhadap Indar Atmanto," tegasnya. Â
Ia berharap dengan Amicus Brief yang telah diserahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 8 Februari 2013, membuat majelis hakim berpikiran maju dan menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi Indar.
Mereka juga menilai, kerja sama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Seperti yang disampaikan para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan JPU dan dijelaskan secara tertulis Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Amici(s) juga berpendapat, Dakwaan JPU sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanam modal.
Di antara mereka yang tergabung dalam Amici(s) terdapat nama tokoh-tokoh terkenal dari kalangan akademisi, anggota DPR, pejabat dan mantan pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan praktisi telematika.
Mereka antara lain mantan Rektor ITB dan mantan Menristek Kusmayanto Kadiman, mantan Menkoinfo Sofyan Djalil, Hayono Usman, Teguh Juwarno dan Tantowi Yahya, Taufiqurrahman Ruki. Lalu, Erry Riana Hardjapemaekas, mantan ketua dan Wakil KPK Chandra M Hamzah, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, pakar telekomunikasi Universitas Indonesia Gunawan Wibisono, Yenny Abdurahman Wahid. (Frd)