Sukses

Pengusaha Keluhkan Penutupan Pelabuhan KCN Hambat Jalur Distribusi Logistik

Fudiyanpo Kamin memaparkan, pemilik barang dirugikan karena jalur distribusi logistik ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten jadi terhambat imbas dari pencabutan izin usaha terminal pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Liputan6.com, Jakarta Pencabutan izin usaha terminal pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan berdampak panjang terhadap dunia usaha.

Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Fudiyanpo Kamin memaparkan, pemilik barang dirugikan karena jalur distribusi logistik ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten jadi terhambat.

"Biaya kegiatan naik 3 hingga 4 kali lipat, dikarenakan kurangnya area kerja yang mendukung, sehingga kegiatan bongkar muat menjadi lebih lama,” ujarnya, Rabu (5/10/2022)

Fudi mengungkapkan, pemilik barang dari sejumlah perusahaan terdampak langsung dari kebijakan tersebut, sejumlah perusahaan tersebut di antaranya PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT.Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, PT. Mayora, Tbk.

Selain itu, Dampak yang tak kalah penting ialah hilangnya mata pencaharian bagi sekitar 2.000 pekerja pelabuhan.  

"Begitu banyak yang terdampak dari penutupan KCN itu. Bahkan sekitar 2.000 orang yang terdampak langsung dan sekarang menganggur,” tutur Fudi.

 

2 dari 2 halaman

Pusat Distribusi Batubara

Ditemui terpisah, Terminal Head Indocement Budi Supriat menyayangkan, pemberlakuan kebijakan ini.  Menurutnya, terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital bagi sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.

Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," papar dia.

Sebelumnya, pencabutan izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.