Sukses

Perlindungan Korban Tragedi Kanjuruhan, LBH Jakarta Minta LPSK Jangan Pasif

LBH Jakarta menyarankan kepada Komnas HAM menerjukan tim pemantau dan tim penyelidikan guna menguji peristiwa peristiwa kekerasan, dan dugaan pelanggaran prosedur dalam tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Kita berharap sama LPSK tidak boleh terlalu pasif menunggu permohonan dari korban mengingat intimidasi yang sedang berlanjut di lapangan harusnya lebih aktif lagi dengan memastikan ada perlindungan. Tidak bisa kemudian hanya mengucapkan belasungkawa," kata Teo seperti dikutip dalam akun youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).

Teo juga menyarankan kepada Komnas HAM menerjukan tim pemantau dan tim penyelidikan guna menguji peristiwa peristiwa kekerasan, dan dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut Teo, telah terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Komnas HAM harus lebih cepat dan sigap harus memanfaatkan kewenangannya dalam undang-undang hak asasi manusia atau undang-undang peradilan HAM," ujar dia.

Pun demikian dengan Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak, kata Teo mereka juga perlu bergerak. Mengingat Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa pada anak dam perempuan.

"Jadi bisa kemudian berdiam diri saja mereka juga harus turun ke lapangan untuk melihat peristiwa sebenarnya," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Jiwa

Polri membuka data baru terkait total korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kini jumlahnya pun bertambah dari 125 orang ke 131 jiwa.

"Ya, setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, Tim DVI dan direktur RS, penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Adapun rincian jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak 2 orang dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.

Kemudian sebanyak 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit swasta, yakni RSUD Gondanglegi sebanyak 4 orang, RS Wafa Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak 3 orang, RS Ben Mari sebanyak 1 orang, RST Soepraoen 1 orang, dan RS Salsabila 1 orang. Lalu sebanyak 12 orang korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.

3 dari 4 halaman

Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang harus diusut tuntas, tanpa ada ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihak yang terbukti bersalah dalam tragedi ini harus diberi sanksi dan dipidanakan.

"Ya, kenapa dibentuk tim pencari fakta independen karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi, yang salah juga diberikan sanksi, kalau masuk pidana juga sama," kata Jokowi usai menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di RSUD dr. Saiful Anwar Kota Malang Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan telah meminta Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketum Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta, untuk secepat-cepatnya mengungkap tragedi Kanjuruhan. Terlebih, semua bukti sudah terlihat.

"Kan sudah disampaikan oleh Menko polhukam. Beliau minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua kok, secepat-cepatnya," jelasnya.

Sebelumnya, dunia sepakbola Indonesia berduka. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam laga ini, Arema yang menjadi tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya. Pendukung Arema yang tak terima kekalahan timnya langsung menyerbu ke lapangan setelah wasit meniupkan peluit panjang. Kerusuhan pun tak terhindarkan.Adver

4 dari 4 halaman

Prajurit TNI Tendang dan Pukul Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berupaya mempidanakan prajuritnya yang menyerang supporter saat tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia tidak ingin prajuritnya yang bertindak kekerasan hanya dikenakan sanksi etik.

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya, bagi saya itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Andika menjelaskan, prajurit TNI yang terbukti memukul atau menendang supporter saat tragedi Kanjuruhan bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 maupun pasal 126 KUHPM (KUHP Militer).

Pasal 351 KUHP ayat 1 menyebut, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sementara, Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

"Ya pasti pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHPM pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," tegas Andika.

Lebih lanjut, para komandan yang memberikan perintah tidak jelas saat insiden di Kanjahuruan juga bisa dikenakan pasal 126 KUHPM. Andika berujar, persoalan ini sudah melebihi etik atau disiplin prajurit.

"Kalau misalnya kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak mentaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.

Â