Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 11 kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Kerja sama terkait pengembangan potensi daerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan antardaerah.
Adapun kerja sama pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan publik ini meliputi aspek teknologi dan informasi, ketahanan pangan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi di mana kerja sama itu kita lakukan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Terlebih, menurut Anies, dunia saat ini sedang menghadapi potensi resesi, sehingga kegiatan kerja sama perekonomian antarwilayah harus ditingkatkan. Dia berharap perekonomian domestik bisa dirasakan antardaerah dalam kerja sama tersebut.Â
Selain itu, Anies menjelaskan bahwa Jakarta punya kebutuhan yang cukup tinggi terhadap kebutuhan pangan. Adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kami di Jakarta, sudah disampaikan, kami memiliki demand yang tinggi atas berbagai produk yang ada dimulai dari pertanian sampai perindustrian," kata dia.
"Dan dengan adanya kerja sama ini mudah-mudahan kegiatan transaksi itu bisa berjalan lebih efisien dan harapannya nanti memang kesejahteraan tumbuh merata di semua wilayah," jelas Anies.
11 Kepala Daerah yang Jalin Kerja Sama
Adapun 11 kepala daerah yang menjalin kerja sama pengembangan potensi daerah serta pelayanan publik ini antara lain Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Maluku Utara, Walikota Solok, Walikota Malang, dan Walikota Bengkulu.
Ada pula Pejabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.
Sementara itu, bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga dilakukan penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran kepada 14 pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Sebagai informasi, dasar penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar pemerintah daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari daerah terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengkaji semua permohonan hibah dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan ketersediaan armada layak pakai dengan usia kendaraan antara 10-15 tahun.
Penyerahan hibah tidak dikenakan biaya administrasi. Adapun biaya perbaikan armada apabila dibutuhkan menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Advertisement
Anies Resmikan Rusun Hibah untuk Asrama Anggota dan ASN Polri
Sehari sebelumnya, Anies Baswedan meresmikan rumah susun atau rusun hibah bagi anggota atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di wilayahnya yang belum memiliki rumah.
Adapun penyediaan hunian rusun Polri Menteng ini untuk menggantikan Asrama Polisi Polsek Menteng.
"Asrama Polri Menteng ini meskipun secara administrasi dianggap sebagai hibah, namun sebenarnya adalah hasil pajak rakyat, dan ini adalah amanat dari rakyat agar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," kata Anies di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.Â
Adapun pembangunan Rumah Susun Polri Menteng ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah rumah susun Polri Menteng Jakarta Pusat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada tahun 2018 lalu.
Anies mengatakan, Rusun Asrama Polri Menteng ini akan dikelola Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Anies menambahkan, dana untuk membangun rusun tersebut sudah dianggarkan sejak 2020.
"Ini adalah sebuah program hibah dari Pemprov DKI, yang tadi saya garis bawahi, secara administrasi memang hibah dari pemprov," kata Anies.