Sukses

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Pemblokiran rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Dia menegaskan pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik KPK.

Bona dan Yulce sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

 

2 dari 3 halaman

Ada Sanksi Hukum kepada Pihak yang Memprovokasi

Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Dia pun mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda hadiri pemeriksaan KPK.

"Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober kemarin.

Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe tersebut. 

Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas.

Ali meminta kepada kuasa hukum agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.

KPK menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022. 

 

3 dari 3 halaman

Dugaan korupsi Lukas Enembe Murni Kasus hukum, Bukan Politik

Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik.

Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2022.Â