Sukses

Kejagung Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai Ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, untuk kondisi Putri Candrawathi saat ini masih dalam kondisi yang sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan pada Rabu 5 Okktober 2022 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, untuk kondisi Putri Candrawathi saat ini masih dalam kondisi yang sehat.

"Sebelum menjadi tahanan Penuntut Umum, yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Sampai saat ini juga dalam keadaan sehat, kita punya tim dokter yang melakukan pengecekan secara rutin terhadap semua tahanan yang ada di Rutan Kejagung," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Ketut menegaskan, pihaknya selalu melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kesehatan para tahanan yang berada di Kejaksaan Agung. Baik terhadap Putri dan juga tersangka lainnya.

"Ya benar (rutin melakukan pengecekan tahanan)," tegasnya.

"Setiap saat kalau ada tahanan yang sakit pun kami langsung cek dan kita siapkan juga RS Adhyaksa Ceger milik Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sehat. Mereka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, penyidik (Bareskrim Polri) langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Karo Multimedia Divisi Humas, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.

2 dari 2 halaman

Proses Tahap II Rampung Dilakukan

Adapun, Gatot mengatakan bahwa urusan penahan setelah proses tahap II rampung dilakukan. Tanggung jawab para tersangka sepenuhnya telah dipegang Kejaksaan termasuk barang bukti.

"Kalau kemarin itu adalah pemeriksaan atau verifikasi dengan tim JPU, oleh tim JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang ini tinggal kita menggeser (tersangka) ke JPU," terangnya.

"Ada macam-macam (barang bukti) yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar tiga kontainer box plastik itu barang buktinya," tambah dia.

Setelah proses pelimpahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membawa para tersangka ke rumah tahanan (rutan) yang telah disepakati dengan penyidik. Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Lalu Brigadir RR; Bharada E; dan Kuat Maruf; Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com