Sukses

Respons Anggota Terpilih soal Pemilihan Ketua Komnas HAM Dinilai Langgar Aturan

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terpilih Pramono Ubaid Tanthowi enggan memberikan komentar atas pertanyaan terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terpilih Pramono Ubaid Tanthowi enggan memberikan komentar atas pertanyaan terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

Dimana terpilihnya Atnike sebagai Ketua Komnas HAM saat ini tengah menjadi sorotan. Salah satunya datang dari Ahmad Taufan Damanik yang menilai jika pemilihan ketua tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Nah, kalau itu silahkan tanya ke komisi 3 DPR. Saya belum dilantik. Jadi belum merasa berhak untuk menjawab," ujar Pramono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/10/2022).

Meski tidak mau memberikan komentar atas pertanyan soal terpilihnya Atnike Nova Sigiro. Namun Pramono, menegaskan bahwa proses seleksi Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 yang dilakukan Pansel telah berjalan secara terbuka dengan aturan.

"Siapa bilang berlangsung tertutup? Semua proses seleksi di pansel berlangsung terbuka. Bahkan publik dilibatkan dalam salah satu proses seleksi, yakni uji publik," ujarnya.

"Calon-calon diminta memaparkan visi misinya di depan audiens umum, lalu audiens boleh mengajukan pertanyaan. Gimana dibilang tertutup?" tambahnya.

Untuk diketahui bahwa, Komisi III DPR RI telah menetapkan sembilan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Komisi III telah memilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Jumat, 30 September lalu.

Sembilan nama itu adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing. Atnike Nova Sigiro ditunjuk sebagai ketua.

2 dari 3 halaman

Bantahan DPR

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat membantah pernyataan Taufan atas kritik terkait pemilihan Ketua Komnas HAM. Dia berdalih terpilihnya Atnike karena sudah disepakati semua anggota Komnas HAM baru.

"Coba cek saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Habiburokhman mengatakan, kalau Komnas HAM akan menggelar rapat internal untuk menegaskan posisi Atnike sebagai ketua pun komisi hukum DPR tidak ada masalah.

"Kalaupun nanti ada rapat paripurna di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya enggak ada masalah," katanya.

Politikus Gerindra ini justru menilai Taufan tidak memiliki kewenangan untuk bicara soal Komnas HAM. Habiburokhman mengatakan, Taufan adalah orang yang tidak becus bekerja. Menyiapkan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM juga telat.

"Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel aja telat. Secara moral dia tidak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM," ujar Habiburokhman.

Ia meminta masalah ini ditanyakan langsung kepada calon anggota Komnas HAM 2022-2027. Apakah merasa diintervensi Komisi III atau tidak.

"Tolong tanya saja sama 11 komisioner terpilih, mereka merasa diintervensi atau tidak," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Kritik Taufan Damanik

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.

"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu 5 Oktober 2022.

Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."

Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."

Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.

"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.

Taufan menilai jika langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Karena sedari awal pemilihan Ketua Komnas HAM itu berbeda dengan lembaga lainnya.

"Lihat saja Pansel Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK dimana Pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," bebernya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com