Sukses

Kapolri: 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap fakta, terkait Tragedi Kanjuruhan. Ia membenarkan, bahwa terdapat anggotanya yang menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap fakta, terkait Tragedi Kanjuruhan. Ia membenarkan, bahwa terdapat anggotanya yang menembakkan gas air mata ke arah tribun akibat makin ramainya penonton yang turun ke lapangan.

“Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun, beberapa personel menembakan gas air mata, ada 11 personel,” kata Listyo di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Listyo merinci tembakan gas air mata ke segala penjuru, mulai dari tembakan ke arah selatan, satu tembakan ke arah utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.

“Tembakan ini yang mengakibatkan penonton panik, pedih dan segera meninggalkan arena,” jelas dia.

Listyo mengakui, tembakan tersebut bisa mencegah penonton yang turun ke lapangan. Namun demikian, tembakan itu memiliki dampak lain yang membuat penonton berhamburan berusahan meladikan diri dan keluar dari sejumlah pintu khususnya 11,12,13 dan 14.

“Namun ada mengalami kendala, karena ada di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan harusnya seluruh pintu dibuka, namun saat seharusnya itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya (terbuka) dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," Listyo menandasi.

2 dari 2 halaman

Polri Tetapkan 6 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.

Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.

Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.