Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada 20 anggota yang diduga melakukan pelanggaran dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," tutur Kapolri Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Adapun 20 polisi pelanggar tersebut adalah pejabat utama Polres Malang empat personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang AKBP AW dan AKP D.
Advertisement
Selanjutnya polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata tiga orang yaitu AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Sementara sisanya personel yang menembakkan gas air mata ada 11 orang.
"Kemudian terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," kata Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Tersangka Lainnya
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Advertisement
30 Suporter Bola Desak TGIPF Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Akmal Marhali, Perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menerima kunjungan perwakilan 30 supporter di Kantor Kemenko Polhukam. Menurut dia, para perwakilan supporter itu memberikan masukan untuk sepakbola Indonesia yang lebih baik.
“Mewakili tim pencari fakta yang sebagian sudah berangkat ke Malang, hari ini kita menerima kehadiran perwakilan suppoter seluruh Indonesia yang diwakili 30 supporter. Mereka menyampaikan unek-unek mereka untuk menyelamatkan sepakbola Indonesia,” kata Akmal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Akmal menambahkan, negara telah mengamanatkan tim pencari fakta untuk mengusut tuntas segala kasus yang terjadi dan menegakkan aturan bagaimana sepak bola Indonesia menjadi lebih baik.
“Ini dukungan moral yang sangat besar sekali dari para supporter yang saat ini menjadi korban di Kanjuruhan. Kita berharap ke depan supporter dapat menjadi pahlawan penyelamatan Sepakbola Indonesia dan tim pencari fakta akan sangat terbuka untuk saran dan kritik, sekaligus untuk mengusung langkah terbaik untuk sepakbola indonesia ke depannya,” jelas Akmal.
Senada dengan itu, Andi Peci selaku perwakilan pendukung BONEK, mengaku menyampaikan tuntutan yang harus dilakukan oleh tim gabungan independen pencari fakta tragedi (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan.
“Kami ingin diselesaikan tidak hanya sekedar diselesaikan tapi memang harus terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab, hukumannya, dan sebagainya itu harus segera diputuskan,” dia menandasi.
Jokowi Teken Keppres Pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Tugasnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam, sehingga menyebabkan kerusahan yang menewaskan ratusan orang.
"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari,menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," demikian bunyi diktum pertimbangan, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Kepprres, Kamis (6/10/2022).
Adapun TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md ini memiliki beberapa tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya. Termasuk, prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF memiliki wewenang melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Advertisement
Bertanggung Jawab kepada Presiden
Kemudian, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Terakhir, TGIPF berwenang melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 4 Oktober 2022.
"TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden," bunyi Keppres.