Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa ada kelalaian dari pihak PT Liga Indonesia Baru dan panitia pelaksana atas Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Salah satunya bahwa panitia pelaksana tidak mempersiapkan penanganan dan rencana darurat.
Advertisement
Baca Juga
"Ditemukan fakta juga penonton yang hampir 42 ribu pada saat kita dalami dari Panpel tidak menyiapkan keadaan darurat untuk menangani situasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Menurut Listyo, hasil olah TKP pun menunjukkan bahwa PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 dan ada beberapa catatan khususnya keselamatan penonton. Dia 2022 tidak mengadakan verifikasi dan menggunakan pada 2020, dan belum ada perbaikan dari catatan tersebut," kata Listyo.
Â
6 Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Â
Advertisement
Peran Tersangka
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.