Sukses

Polisi soal Restorative Justice Kasus Baim Wong: Kita Lihat Kadar Kesalahannya

Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus ke kepolisian akibat konten prank KDRT. Adapun, Baim telah meminta maaf atas perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus ke kepolisian akibat konten prank KDRT. Adapun, Baim telah meminta maaf atas perbuatannya.

Polisi pun angkat bicara soal kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Meski demikian, akan dipelajari lebih jauh.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, penyidik terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kedua terlapor akan dimintai keterangan pada hari ini.

"Kita proses dulu LP-nya, Jadi kita panggil dan periksa dulu Baim dan Paula. Restorative justice itu nanti," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Dia menerangkan, pendekatan restorative justice tidak serta-merta diterpakan ke semua kasus. Menurutnya, tergantung daripada hasil analisis yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana.

"Kita lihat kadar kesalahannya, jadi tidak bisa semua di restorative justice," ujar Nurma.

2 dari 3 halaman

Dilaporkan

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan polisi (LP) dari masyarakat. Adapun, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Perlapor Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia menilai terlapor melanggar Pasal 220 KUHP.

"Kalau yang pertama itu kan dia telak sebenernya dari pemberitahuan kemudian dia mau laporin. Kan laporan yang tidak ada tapi dikaitkan ada," kata Nurma.

 

3 dari 3 halaman

Pelapor Kedua

Sementara itu, pelapor kedua dari seseorang bernama Mila. Adapun, pelapor menilai terlapor telah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga patut diduga melanggar UU ITE.

"Ada kata pada dia bikin video kan kemudian menyebar tapi kan itu bohong. Walaupun itu unsurnya dia prank tapinya kan tetep aja obyek polisi yang merupakan institusi negara ya. kan bukan main-main," ujar dia.

Â