Sukses

Polri Belum Putuskan Penahanan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Enam orang ditetapkan tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski begitu, belum ada keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seluruhnya.

"Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Dedi memastikan bahwa proses penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang akan transparan dan objektif, dengan mengedepankan scientific investigation crime (SIC).

"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinformasikan," kata Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.

Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

2 dari 2 halaman

20 Polisi Diduga Langgar Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa sebanyak 20 polisi diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal tersebut pun menjadi keputusan tegas dalam komitmen pengusutan tuntas atas peristiwa tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," kata Dedi.

Sejauh ini tim dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Itsus Polri masih bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Adapun 20 polisi pelanggar tersebut adalah pejabat utama Polres Malang empat orang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang yakni AKBP AW dan AKP D.

Selanjutnya polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata tiga orang yaitu AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Sementara sisanya personel yang menembakan gas air mata ada 11 orang.