Sukses

Polri Periksa 3 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Anggota Polres Malang

Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mulai dari pejabat Dispora Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polresta Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mulai dari pejabat Dispora Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polres Malang terkait kasus kelalain yang berujung jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada hari ini Jumat (7/19/2022).

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Surabaya, Jatim, Jumat (07/10/2022).

"Yang pertama Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang. Yang Kedua Sekretaris Umum Arema FC, dan juga anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan," tambahnya

Dedi menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan ini pada pekan depan. Meski tak dirinci kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.

Sementara untuk proses barang bukti, ia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap CCTV di luar Stadion Kanjuruhan.

"Hari ini kita dapatkan lagi 2 CCTV di luar stadion, itu masih didalami oleh labfor dan didalami tim inafis dalam rangka untuk mengidentifikasi kejadian yang ada di luar khususnya," kata Dedi.

2 dari 2 halaman

Polri Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com