Sukses

Pokja III Satgas Pengawalan DOB Bahas Kebutuhan Kuota ASN di Provinsi Papua Pegunungan

Rapat koordinasi guna mengawal peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan terus dilakukan.

Liputan6.com, Wamena Rapat koordinasi guna mengawal peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan terus dilakukan. Rakor dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Pegunungan di Gedung Aithousa Betlehem, Rabu (5/10/2022).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokja III yang merupakan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Sumule Tumbo.

Selain itu, hadir pula Inspektur Wilayah I Kemendagri Bahtiar Sinaga, Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan yang juga Bupati Yakuhimo Didimus Yahuli, Bupati Jayawijaya John Richard Banua, Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, Kapolres Yakuhimo AKBP Deni Herdiana, serta Dandim 1702 Jayawijaya Letkol Cpn. Athenius Murip.

Dari pihak pemerintah daerah, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kabupaten Lanny Jaya Tendeien Wenda, serta Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Nduga Ricky Kapelle.

Rapat koordinasi tersebut membahas tentang kuota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan di Provinsi Papua Pegunungan. Diketahui, dari 22 organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Papua Pegunungan dibutuhkan sebanyak 1.053 ASN. Para ASN tersebut nantinya bakal turut serta dalam menggerakkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan.

"Jumlah ASN secara rinci dapat diuraikan, yakni jabatan tinggi madya sebanyak 1 ASN, jabatan tinggi pratama 33 ASN, jabatan administrator 108 ASN, jabatan pengawas 297 ASN, serta jabatan pelaksana sebanyak 614 ASN," jelasnya.

"Sejauh ini para pemerintah daerah (Pemda) kabupaten cakupan wilayah Papua Pegunungan, baru mengusulkan sebanyak 444 dokumen ASN yang akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.

Menurut Sumule, agar proses pemerintahan bisa berjalan dengan lancar, kuota ASN yang tidak terpenuhi dapat diisi dari kementerian atau lembaga lain.

"Bila jumlah kuota ASN tersebut tidak terpenuhi, dapat diupayakan agar Pemda dari Provinsi Papua sebagai daerah induk, serta dari kementerian atau lembaga dapat membantu tambahan pengisian ASN tersebut," tutupnya.

 

(*)