Â
Liputan6.com, Jakarta Polri janji bakal mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Baik yang di dalam, maupun yang di luar Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ada dugaan pidana yang terjadi di luar stadion saat insiden itu terjadi. Oleh karena itu, polisi mulai menyelidiki kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, kala pertandingan Arema Fc dan Persebaya usai.
Advertisement
"Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yang lama dihadang dan sebagainya. Ada pidana juga," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 7Â Oktober 2022.
Dia mengatakan perusakan di luar stadion juga terjadi, di mana aparat turut mengambil tindakan untuk mengendalikan massa dengan memakai gas air mata.
"Perusakan pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut," kata Dedi.
"Ada beberapa yang pakai tembakan gas air mata. Keluar suara dan asap. Ada tembakan gas air mata. SOP gitu kalau ada pengendalian anarkisme," tambah dia.
Sedangkan untuk kerusuhan di stadion yang berakibat ratusan nyawa suporter menjadi korban, lanjut Dedi, telah ada total enam tersangka yang dijerat dengan pasal dugaan kelalaian.
"TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam. Memang anggota Polri melakukan tembakan gas air mata utk menghalau dan mengurai massa yang sudah anarkis. Ada perusakan pembakaran," jelasnya.
Â
Identitas Tersangka Peristiwa di Dalam Stadion
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga sisanya polisi. Ketiga sipil itu yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan untuk data korban, Polri kembali memperbarui dengan update total korban sebanyak 678 orang data itu merupakan hasil update hari ini sekitar pukul 15.30 Wib Jumat (7/10).
Di mana hasilnya telah dikonsolidasikan dan kroscek ulang dengan pemerintah setempat setempat serta rumah sakit terkait. Dari total 678 korban, terbagi menjadi 131 orang korban meninggal, sedangkan 547 orang korban luka-luka terbagi menjadi luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.
Advertisement
Peran
Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dan peran-perannya:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," kata dia.
2. Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH.
Dia bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru. Dia tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton, namun dijual 42 ribu tiket.
3. Security officer berinisial SS.
Dia bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.
Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H.
Kapolri mengatakan, dia memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Dia juga diduga memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Â