Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial DH (47), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi.
Baca Juga
"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, Sabtu (8/10/2022).
Advertisement
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan pada anak perempuan berusia 6 tahun. Kejadiannya berada di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Zain menandasi.
Advertisement