Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kemelut rumah tangga yang dihadapi Lesti Kejora atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami, konten video prank soal KDRT yang dibuat Baim Wong juga tak kalah menuai sorotan publik Tanah Air.
Video tersebut bahkan sebelumnya sempat viral. Dibantu sang istri, Paula Verhoeven, Baim membuatnya di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Paula saat itu diceritakan dirinya menjadi korban KDRT. Dia lalu mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Polisi yang mendengarkan ceritanya langsung mempercayai keterangan istri Baim Wong tersebut.
Sementara, Baim menunggu di dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.
Seperti diketahui, buntut dari konten prank soal KDRT tersebut menuai banyak polemik. Banyak pihak yang menyatakan bahwa perbuatan suami istri tersebut tidak memberikan contoh yang baik.
Bahkan disebut telah mengarah ke ranah pidana yang dapat dijerat dengan dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin, 3 Oktober 2022.
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.
Banyaknya kritikan hingga cibiran bertubi-bertubi dari warganet, Baim Wong dan Paula akhirnya mengakui kesalahannya dan memohon maaf. Keduanya mendatangi langsung Polsek Kebayoran Lama, Senin, 3 Oktober.
"Saya ke sini mau minta maaf karena saya salah, intropeksi diri karena tidak boleh, kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti," kata Baim.
Namun, lewat permintaan maaf tersebut tak langsung surut menghentikan proses pemeriksaan kepada pasangan suami istri tersebut. Baim dan Paula mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus konten prank KDRT.
Berikut saat Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan sebagai terlapor seputar konten prank KDRT yang dibuatnya:Â
Â
1. Penuhi Panggilan Polisi
Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menghadiri pemeriksaan sebagai saksi konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Didampingi penasihat hukum, pasangan suami-istri itu tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober kemarin.
Baim dan Paula tiba di pelataran Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.45 WIB. Mereka menumpangi mobil Hyundai H1 berwana hitam. Sementara itu, penasihat hukumnya, Pieter Ell tiba datang lebih awal.
Baim mengenakan jaket jeans dilapis kaos warna putih bergambar karikatur anaknya.
Baim pun irit bicara saat dicecar perihal pemeriksaan terkait konten prank KDRT pada hari ini. "Tidak ada persiapan, jalani saja dulu," ucap Baim.
Kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022. Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tergolong perbuatan pidana. Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan. Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bui.
Advertisement
2. Soal Restorative Justice Kasus Baim Wong
Polisi pun angkat bicara soal kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Meski demikian, akan dipelajari lebih jauh.
"Kita proses dulu LP-nya, Jadi kita panggil dan periksa dulu Baim dan Paula. Restorative justice itu nanti," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Dia menerangkan, pendekatan restorative justice tidak serta-merta diterpakan ke semua kasus. Menurutnya, tergantung daripada hasil analisis yang diperbuat oleh pelaku tindak pidana.
"Kita lihat kadar kesalahannya, jadi tidak bisa semua di restorative justice," ujar Nurma.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan polisi (LP) dari masyarakat. Adapun, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Perlapor Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia menilai terlapor melanggar Pasal 220 KUHP.
"Kalau yang pertama itu kan dia telak sebenernya dari pemberitahuan kemudian dia mau laporin. Kan laporan yang tidak ada tapi dikaitkan ada," kata Nurma.
Sementara itu, pelapor kedua dari seseorang bernama Mila. Adapun, pelapor menilai terlapor telah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga patut diduga melanggar UU ITE.
"Ada kata pada dia bikin video kan kemudian menyebar tapi kan itu bohong. Walaupun itu unsurnya dia prank tapinya kan tetep aja obyek polisi yang merupakan institusi negara ya. kan bukan main-main," ujar dia.
3. Minta Maaf
Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permohonan maaf usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus konten prank KDRT di Polres Metro Jaksel, hari ini Jumat, 7 Oktober 2022.Â
"Saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia," kata Paula Verhoeven.
Sementara itu, Baim mengaku tidak berniat membuat laporan palsu. Adapun, konten KDRT dibuat untuk mengedukasi masyarakat.
"Sayapun sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan apalagi tidak menghargai apalagi merendahkan institusi kepolisian. Sebenarnya malah kebalikan kenapa saya lakuin saya mau tau reaksi (kepolisian)," kata Baim.
Baim mengatakan, ia ingin melihat respon kepolisian andai kata Paula Verhoeven menjadi korban KDRT dan membuat laporan ke polisi. Tak disangka, jawaban polisi sangat bagus. Ditambah lagi, kepolisian tidak menginginkan kasus KDRT menjadi viral, justru menyarankan sebaiknya lebih didamaikan.
"Karena positif jawabnnya saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seharusnya seperti ini. Ini saya beneran ya demi Allah, saya tidak melebihkan, tidak mengurangkan. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," ucap dia.
Advertisement
4. Tim Kreatif Baim dan Paula Akan Diperiksa Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel mengusut kasus konten prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven. Proses pemanggilan saksi-saksi pun masih terus berjalan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik berencana melayangkan panggilan kepada tim kreatif dari Baim Wong dan Paula Verhoeven yang terlibat dalam pembuatan konten prank KDRT.
"Tim-timnya dia juga akan diperiksa. kan dia ikut," kata Nurma saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Nurma mengatakan, penyidik sedang memilah-milah tim kreatif yang dinilai mengetahui secara jelas pada saat proses produksi konten KDRT.
"Yang jelas tidak semua diperiksa. itu kan di situ ada yang ikut dari awal sampai akhir," ujar dia.
Di sisi lain, penyidik juga sedang singkronkan keterangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pelapor termasuk saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor. Nurma memastikan, penyelidikan belum berhenti.
"Kami sedang memeriksa barang bukti dan saksi- saksi. Nah iya (keterangan dipelajari) yang dua laporan. laporan pertama pelapor sudah diperiksa. laporan kedua sudah diperiksa juga (pelapornya)," ujar dia.