Sukses

PN Jakarta Selatan: Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Ketiga Oktober 2022

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menerima berkas dakwaan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, juga obstruction of justice. Sidang atas perkara tersebut pun akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menerima berkas dakwaan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, juga obstruction of justice. Sidang atas perkara tersebut pun akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022.

"Minggu ketiga bulan Oktober," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Meski begitu, Djuyamto belum merinci kapan waktu pasti pelaksaan sidang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Berdasarkan perhitungan, minggu ketiga bulan Oktober 2022 jatuh pada pekan depan.

"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," kata Djuyamto.

Ferdy Sambo kembali dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J. Saat digiring ke mobil Brimob, dia menyampaikan permohonan maaf ke orangtua ajudannya itu.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tutur Ferdy di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy mengaku perbuatannya mendalangi pembunuhan Brigadir J adalah bentuk luapan emosionalnya atas yang terjadi terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia.

Lebih lanjut, Ferdy menyatakan bahwa istrinya tidak terlibat dalam kasus ini dan tidak bersalah. Dia pun siap menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," Ferdy menandaskan.

Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski begitu, situasi pengambilan gambar terkesan dihalangi oleh petugas. Situasi hujan pun menjadi alasan aparat memberikan payung kepada Ferdy Sambo.

Padahal, hujan yang turun tidak terbilang deras dan anggota lainnya pun menerjang hujan dalam menjalankan tugas.

Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ujarnya

 

2 dari 2 halaman

Penahanan dan Penyerahan Barang Bukti

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi membisu saat keluar dari Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung setelah menandatangani berkas pelimpahan tahap II pada Rabu, (5/10/2022).

Putri menggunakan pakaian putih dengan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah bernomorkan 74 serta tangan yang terborgol.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terlebih dahulu keluar dari gedung Jampidum dikawal oleh pasukan Brimob yang membawa senjata laras panjang.

Namun, pihak Jampidum dan Brimob tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk sekadar mengambil gambar atau video Ferdy Sambo berbeda dengan Putri Candrawathi.

Maka sedikit terjadi kericuhan oleh awak media yang tidak terima dengan perjanjian sebelumnya yang mana awak media diperbolehkan mengambil gambar maupun video tersangka.