Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Tim melakukan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput barang haram tersebut.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krinso Halomoan Siregar menyampaikan, awalnya Tim Satgas NIC mendapat informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui Perairan Aceh.

"Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," tutur Krisno kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, tim kemudian melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," jelas Krisno.

Dari hasil interogasi tersangka F, lanjut dia, didapat keterangan bahwa dia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Operandi hingga Buron

Adapun tersangka F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," kata Krisno.

Pada kasus ini, ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," Krisno menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.