Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J segera disidangkan. Namun, salah satu tersangka, Brigjen Hendra Kurniawan belum juga menjalani sidang kode etik.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Polri masih menunggu proses persidangan pidana terhadap Hendra. Polri bakal fokus dulu pada kasus utamanya yakni dugaan pembunuhan berencana.
"Untuk HK kita tunggu bersama proses persidangan dan fokus pada kasus utama," kata Nurul saat dihubungi, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Advertisement
Namun, dia menegaskan, sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar kasus tersebut masih tetap berjalan. Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan jadwal pastinya.
Hal ini juga berlaku terhadap tersangka lainnya yang juga belum menjalani sidang kode etik seperti AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
"Sidang KKEP tetap berjalan, tetapi jadwal rincinya belum terinformasi," ujar Nurul.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Termasuk juga atas tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, juga obstruction of justice.
"Insyaallah, kami juga menunggu," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurut Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, serta obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," kata Djuyamto.
Disidang Minggu Ketiga Oktober 2022
Sidang atas perkara tersebut pun akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022.
"Minggu ketiga bulan Oktober," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Meski begitu, Djuyamto belum merinci kapan waktu pasti pelaksaan sidang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Berdasarkan perhitungan, minggu ketiga bulan Oktober 2022 jatuh pada pekan depan.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," kata Djuyamto.
Ferdy Sambo kembali dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J. Saat digiring ke mobil Brimob, dia menyampaikan permohonan maaf ke orangtua ajudannya itu.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tutur Ferdy di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Advertisement
Sambo Bersikukuh Brigadir J Lecehkan Putri
Ferdy mengaku perbuatannya mendalangi pembunuhan Brigadir J adalah bentuk luapan emosionalnya atas yang terjadi terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas dia.
Lebih lanjut, Ferdy menyatakan bahwa istrinya tidak terlibat dalam kasus ini dan tidak bersalah. Dia pun siap menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," Ferdy menandaskan.
Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka