Sukses

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika yang Dikendalikan Dari dalam Lapas

Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena wilayahnya kerap dijadikan transaksi narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tajur Halang dan Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika berinisial AR (36) dan A (35). Penangkapan tersebut berhasil digagalkan di sebuah perumahan Bilabong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena wilayahnya kerap dijadikan transaksi narkotika. Atas laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Pelaku yang kami tangkap berinisial AR dan A yang merupakan warga Tanah Sereal Bogor,” ujar Tamar kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan modus tempel di sebuah perumahan Bilabong. Dari penangkapan tersebut, Polsek Tajur Halang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang dibungkus menggunakan selotip hitam.

“Selain itu kami mengamankan dua buah handphone dan motor yang digunakan kedua pelaku,” ucap Tamar.

Tamar menjelaskan, dari pemeriksaan sementara kedua pelaku berperan sebagai kurir maupun pengedar. Dari pengakuan kedua pelaku, peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang berada di wilayah Bandung.

“Pengakuannya mereka dikendalikan dari Lapas yang ada di Bandung,” jelas Tamar.

Tamar menuturkan, pelaku mengaku telah mengedar narkotika sebanyak empat kali di wilayah Tajur Halang. Pelaku menjual narkotika seberat satu gram seharga Rp1,4 juta, namun pelaku turut melayani apabila pembeli ingin membeli sabu berupa paket hemat.

“Biasanya paket hematnya di pecah lagi bisa seharga Rp250 ribu tergantung pemesan,” tutur Tamar.

2 dari 2 halaman

Narkotika Dipasok untuk Pekerja

Tamar mengungkapkan, narkotika yang diedarkan akan dijual kepada pengguna yang berprofesi sebagai pekerja. Bahkan, narkotika di pasok untuk pekerja yang berprofesi sebagai pedagang daging maupun kuli angkut pasar.

“Ya mereka menjualnya hingga merambah ke pasar yang dijual kepada kuli pasar dan pedagang daging,” ungkap Tamar.

Kedua pelaku yang terbukti dan tertangkap mengedarkan narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI no35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pelaku terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

“Kami ancam hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Tamar.