Sukses

Pernyataan Kontroversial Irjen Nico Afinta di Awal Tragedi Kanjuruhan

Pada awal Tragedi Kanjuruhan Malang, Nico Afinta yang kala itu menjabat Kapolda Jawa Timur menjadi sorotan publik atas pernyataannya. Apa saja?

 

Liputan6.com, Jakarta- Polri telah mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur. Pencopotan tersebut diduga kuat imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menelan korban meninggal lebih dari 100 orang.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi sesaat laga Arema FC vs Persebaya usai berlangsung pada 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan itu, Arema kalah dengan Persebaya dengan skor 2-3.

Namun, sejumlah Aremania turun ke lapangan yang disambut tindakan represif dari aparat. Kericuhan kian menjadi setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton dan menyebabkan kepanikan hingga banyak yang meninggal.

Pada awal tragedi Kanjuruhan Malang, Nico Afinta yang kala itu menjabat Kapolda Jawa Timur menjadi sorotan publik atas pernyataannya. Dia mengungkapkan, penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur. Menurut dia, gas air mata ditembakkan karena massa mulai bersikap anarkistis.

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," kata Nico dalam keterangan resminya di Malang, Minggu, 2 Oktober 2022.

Pernyataan itu pun disambut dengan gelombang protes dari netizen. Bahkan, soal gas air mata menjadi trending topic di lini masa Twitter pada Minggu (2/10/2022).

Dalam aturan FIFA, sebenarnya pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan oleh FIFA. Itu tercantum dalam FIFA stadium safety and security regulation. Di pasal 19, poin b, disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali masa.

Akun @theflankerID pun membagikan informasi mengenai larangan FIFA soal penggunaan gas air mata yang tertuang di dalam pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

Selain itu, Nico juga menjadi sorotan terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan suporter Arema. Dia mengungkapkan, selama 2x45 menit pertandingan berjalan lancar tanpa gejolak berarti. Namun, usai pertandingan, sejumlah suporter yang tak puas dengan hasil itu turun dari tribun lalu merangsek masuk ke dalam lapangan.

“Masalah terjadi usai pertandingan. Mereka kecewa kalah di kandang sendiri, sebelumnya selama 23 tahun tak pernah kalah," ujar dia.

Ia mengatakan, tidak semua dari total 42 ribu penonton yang memenuhi Stadion Kanjuruhan berbuat anarkistis. Diperkirakan ada sekitar 3 ribu penonton yang merangsek masuk lapangan.

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Imbas Tragedi Kanjuruhan

 

Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai hingga menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.

“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.