Sukses

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Bakal Mengadili Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso akan menjadi hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso akan menjadi hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.

Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo CS, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar persidangan pidana umum terhadap para tersangka.

2 dari 3 halaman

3 Majelis Hakim dalam Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.

"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Pelimpahan Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkasa serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

"Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin 10 Oktober 2022.

Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujarnya.