Sukses

Airlangga: RI Lepas dari Pandemi Kalau Februari 2023 Kasus Covid-19 Landai

Airlangga mengungkapkan, angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia dalam enam bulan terakhir sudah melandai.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia bisa lepas dari pandemi Covid-19 kalau angka kasus penularan virus corona terus landai hingga Februari 2023.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai akhir Oktober 2022 untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

"Akhir bulan depan (November 2022) ditentukan terkait PPKM ke depan, disertai catatan booster dan vaksinasi diekstensifkasi di November, Desember, dan Januari, karena kalau kita bisa jaga di Februari kasus landai maka kita bisa lepas dari pandemi COVID-19," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia dalam enam bulan terakhir sudah melandai dan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan laju penularan virus corona sudah kurang dari 1 dalam tiga bulan terakhir.

"Dalam enam bulan terakhir, perkembangannya sudah mulai melandai, dan secara nasional konfirmasi harian 7 day moving average-nya 1.195 sehingga relatif rendah," kata dia.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (10/10/2022) jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia 15.871 kasus atau berkurang 337 kasus dari hari sebelumnya.

Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2022 menyampaikan kemungkinan pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dalam waktu dekat.

"Pandemi memang sudah mulai mereda, mungkin sebentar lagi juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir," katanya yang dikutip dari Antara.

Presiden telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Adhanom Ghebreyesus mengenai status pandemi COVID-19.

"Khusus mengenai pandemi karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya kapan (dinyatakan berakhir)," kata dia.

2 dari 2 halaman

Ada di Tangan WHO

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, wewenang pencabutan status pandemi COVID-19 berada di tangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan mengakhiri pandemi di Indonesia juga sebagaimana arahan dari WHO.

Akhir dari pandemi COVID-19 yang dimaksud, yakni berkaitan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) WHO.

Pada 30 Januari 2020 sesuai rekomendasi dari Emergency Committee, Dirjen WHO menyatakan bahwa wabah COVID-19 merupakan Public Health Emergency of International Concern atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.

“Khusus mengenai pandemi ini, karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya  (waktunya) kapan," terang Budi Gunadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta baru-baru ini.

"Itu kan pandemi di WHO ada yang namanya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), nanti biasanya kapan dicabutnya, dia (WHO) yang akan meresmikan."

Sejak pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO, komunitas internasional memobilisasi untuk menemukan cara untuk mempercepat pengembangan intervensi secara signifikan. R&D Blueprint telah diterbitkan WHO untuk strategi global dan rencana kesiapsiagaan.

Tujuan R&D Blueprint WHO untuk mempercepat ketersediaan tes, vaksin COVID-19, dan obat-obatan yang efektif yang dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah krisis skala besar. Di awal COVID-19 melanda, pakar dunia bertemu di Markas Besar WHO, Jenewa, Swiss untuk menilai tingkat pengetahuan saat ini tentang virus Corona baru.