Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan menjalani sidang perdana kasus meme Stupa Candi Borobudur. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 12.00 WIB.
Mengutip website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo.
Advertisement
Baca Juga
Terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menghadiri sidang perkara Roy Suryo ini, yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Untuk diketahui, pemilik nama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini pun viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara milik tersangka Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) siang.
"Tadi sudah selesai tahap 2 oleh jaksa peneliti baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun kejaksaan Negeri Jakbar. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap 2-nya. Kemudian sekarang sudah diserahterimakan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Ade menerangkan, Roy Suryo dipastikan dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan surat rangkaian pemeriksaan kesehatan yang diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada surat keterangannya dari dibawa penyidik. Yang bersangkutan sehat secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua," ujar dia.
Saat ini, Roy Suryo telah ditempatkan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 29 September 2022.
"Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto menyampaikan, alasan pelimpahan tahap dua Roy Suryo dilakukan di Kejari Jakarta Barat.
"Jadi kenapa di Jakbar, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, itu saksi, terus pelapor juga lokus tempus kejadian di wilayah hukum PN Jakbar," ujar dia.
Advertisement