Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta laporan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Pasalnya, hasil temuan TGIPF ini nantinya akan dibahas bersama FIFA yang akan berkunjung ke Indonesia pada pekan depan.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tadi ditanya oleh presiden, karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan sepak bola di Malang, bagaimana hasil temuan TGIPF, saya menunggu kata presiden," cerita Mahfud Md kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Karena akan segera menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke sini pekan depan tim pendahuluannya," sambungnya.
Dia mengatakan, TGIPF siap melaporkan hasil temuannya kepada Presiden Jokowi pada Jumat 14 Oktober 2022. Mahfud menyebut semua bahan yang dimiliki TGIPF sudah dirangkum dan hanya tinggal mempertajam rekomendasi.
"Saya katakan (kepada Presiden), kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, distructure sistematika dan mempertajam rekomendasinya," jelasnya.
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan belum mau mengungkap apa saja rekomendasi dari pihaknya. Mahfud menuturkan rekomendasi TGIPF akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi.
"Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari Jumat," tutur Mahfud.
Â
Sudah Ada Langkah
Kendati begitu, Mahfud menjelaskan bahwa sudah ada beberapa langkah pendahuluan yang dilakukan pemerintah untuk mengusut tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Mahfud menyampaikan Polisi ean TNI sudah mengambil tindakan tepat.
"Polisi sudah mengambil tindakan tepat, kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri sudah dilakukan, langkah hukum juga sudah dilakukan. Kemudian Komnas HAM juga melakukan penelitian sendiri yang tentu punya kesimpulan dari sudut kewenangan Komnas HAM," ujar dia.
Menurut dia, Komnas HAM akan menentukan apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak dalam tragedi Kanjuruhan. Namun, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan diduga melakukan kelalaian sehingga masuk tindak pidana.
"Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," pungkas Mahfud.
Advertisement