Sukses

Rizky Billar Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polres Jaksel, Hari Ini

Nurma mengatakan jika sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, untuk selanjutnya informasi terkait hasil pemeriksaan Rizky Billar akan disampaikan usai pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Artis sekaligus suami dari Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT.

"Ya (sudah datang) pukul 11.00 Wib," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Nurma mengatakan jika sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, untuk selanjutnya informasi terkait hasil pemeriksaan Rizky Billar akan disampaikan usai pemeriksaan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy menyampaikan perkembangan saat ini pihaknya tengah berencana menambah saksi yang bakal diperiksa, yakni pihak rumah sakit (RS) tempat Lesti Kejora dirawat.

"Untuk dari RS akan diperiksa juga, RS tempat Lesti dirawat dan RS yang melakukan visum kami jadwalkan untuk diperiksa," kata Irwandhy saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Meskipun tidak menyebut nama RS yang merawat maupun melakukan visum terhadap Lesti, tetapi Irwandhy memastikan jika pemeriksaan telah dijadwalkan Kamis (13/10/2022) besok.

"Update di kasus Lesti kita tambah dua saksi tambahan dari RS yang akan diperiksa hari Kamis besok," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Kehadiran Rizky Billar Sudah Ditunggu Penyidik

Sebelumnya, untuk Rizky Billar selaku terlapor dalam kasus dugaan KDRT, Irwandhy mengatakan bahwa penyidik masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir memenuhi pemeriksaan.

"Sesuai dengan surat pemanggilan yang kita layangan, terjadwal Hari Kamis. Tapi jika kuasa hukum dan Rizky Billar kooperatif dan hari ini bisa datang siap kami layani," ucapnya.

"Tapi, dari kuasa hukum belum ada konfirmasi (untuk hari ini hadir pemeriksaan), tapi kita sesuaikan," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini, Lesti membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tengah masuk tahap penyidikan. Atas pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan terlapor Rizky Billar.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini