Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy memastikan, Artis Baim Wong akan dipanggil kembali untuk diperiksa terkait konten soal laporan prank yang berisi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di sosial media miliknya. Baim dilaporkan dan terancam melanggar UU ITE.
“Baim Wong besok diperiksa terkait UU ITE,” kata Irwandhy kepada awak media, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga
Irwandhy menjelaskan, pemanggilan terhadap Baim adalah yang pertama untuk dugaan pelanggaran pidana di ranah dunia maya tersebut.
Advertisement
“Sejauh ini dari kuasa hukum dilayangkan pemanggilan untuk klarifikasi pertama untuk UU ITE,” jelas dia.
Sebelumnya Baim sudah memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi terkait konten yang dibuat bersama sang istri. Dia mengaku tidak ada niatan buruk dan mengklaim konten soal prank KDRT adalah bentuk edukasi.
Namun rupanya, hal itu memantik Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella untuk membuat laporan polisi secara resmi karena perbuatan Baim dinilai memuat unsur pidana.
Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven tergolong perbuatan pidana.
Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan. Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Sopir dan 1 Kameramen Baim Wong Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, Sebanyak tiga orang sedianya akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus konten prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven. Namun, hanya satu saksi yang bersedia memenuhi panggilan hari ini Selasa (11/10/2022).
Adapun, dia merupakan seorang juru kamera yang saat itu merekam aktivitas Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama.
"Hanya satu aja yang dari kameramen, yang duanya yang driver sama kameramen satunya dia tidak bisa hadir," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Nurma menerangkan, alasan kedua saksi tidak hadir karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Penyidik berencana mengagendakan pemeriksaan ulang.
"Karena masih ada kerjaan tadi, Dia dateng nanti kalau sudah selesai kerjaannya, entah besok atau lusa," ujar dia.
Advertisement