Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan metode pembayaran moda angkutan umum Transjakarta, MRT, dan LRT dengan menggunakan face recognition atau pemindai wajah pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.Â
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga bisa mendaftar di aplikasi JakLingko untuk menggunakan fitur ini.Â
"Face recognition itu kita harus daftarkan, jadi direkam. Daftarnya di JakLingko. Daftar, kemudian setelah itu, teridentifikasi. Kita tidak perlu lagi menunjukkan aplikasi (atau) kartu. Cukup dengan face recognition," jelas Syafrin.Â
Advertisement
Untuk pembayarannya, saldo di aplikasi JakLingko yang sudah terhubung dengan aplikasi keuangan digital akan terpotong.Â
Kemudian, untuk penggunaannya di halte atau stasiun, warga hanya perlu mengedipkan mata di mesin yang disediakan.Â
"Begitu wajah kita mendekat, kita kedipkan matanya, otomatis akan terbuka karena sudah dikenali oleh sistem. Kan untuk membedakan bahwa itu bukan foto, maka wajah harus gerak atau berkedip," tambah Syafrin.Â
Menurut Syafrin, metode face recognition ini bisa memudahkan pihaknya menangkap pelaku pelecehan seksual.Â
"Tentu kita pahami, begitu ada kejadian pelecehan seksual, nah dengan face recognition, maka dengan sangat mudah kita langsung bisa blok sehingga yang bersangkutan masuk lagi, dikenali wajahnya dan otomatis tidak akan bisa mengakses layanan angkutan umum," kata Syafrin.
Meskipun demikian, face recognition hanya baru berlaku di Halte Integrasi CSW dan fitur pendaftaran di aplikasi JakLingko masih disempurnakan.Â
"Saat ini, sedang dikembangkan untuk kemudian dipasang di seluruh halte dan stasiun dalam rangka implementasi tarif Jaklingko. Saat ini (juga) sedang dipersiapkan perlengkapan dan teknisnya. Nanti akan saya sampaikan dalam 1-2 minggu ke depan," tambah Syafrin.
Berapa Layanan Tarif Intergasi?
PT JakLingko Indonesia menyatakan bahwa tarif integrasi antarmoda, yakni Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta di Jakarta, dengan harga maksimal Rp10 ribu sudah dapat dinikmati oleh pengguna transportasi umum mulai 11 Agustus 2022.Â
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan penerapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang terbit pada 11 Agustus 2022.
Kamaluddin menyampaikan masyarakat dapat menggunakan tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Warga diminta memasukkan terlebih dulu lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan melalui aplikasi tersebut.
"Dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda," kata Kamaluddin dalam keterangannya, melansir kanal News Liputan6.com, 11 Agustus 2022. Bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan tarif yang berlaku di masing-masing operator saat ini.
Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan biaya sebesar Rp3.500. Beda halnya jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, pengguna akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya lebih terjangkau dari ongkos biasanya.Â
Besaran tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama sebesar Rp2.500 untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per km dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
JakLingko merupakan sistem transportasi terintegrasi baik rute, manajemen, maupun pembayarannya.
Integrasi ini tidak hanya melibatkan antarbus besar, medium, dan kecil TransJakarta, tetapi juga transportasi berbasis rel yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti MRT dan LRT.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement