Sukses

Ganti Masa Kedaluwarsa, Pria di Tangareng Jual Kembali Ribuan Kopi Saset ke Pasar

Awal kasus perbuatan yang membahayakan konsumen itu terbongkar, saat seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe.

Liputan6.com, Tangerang - Demi masih bisa dapat keuntungan saat berjualan, HL pria berusia 38 tahun di Tangerang berbuat curang dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa produk kopi saset. Barang tersebut kemudian dijual kembali ke pasar bebas.

HL mengganti tanggal kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal produk-produk kopi saset tersebut sudah tak layak konsumsi.

"Kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen, kemudian dijual lagi ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa (Kabupaten Tangerang)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (13/10/2022).

Awal kasus perbuatan yang membahayakan konsumen itu terbongkar, saat seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin, kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat Kepolisian.

Lalu petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi sachet Tora Cafe Volcano Chocomelt, mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Lalu petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta, untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa, apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Kapolres.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, juga tidak sesuai dengan label kodifikasi perusahaan.

 

2 dari 2 halaman

Perusahaan Buat Laporan Resmi

Akhirnya, pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa. Dari sana awal mula pelacakan, siapa pelaku pengganti tanggal kedaluwarsa tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada HL yang merupakan warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dari dua merek kopi itu," tutur Kapolres.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah tidak bisa dikonsumsi lagi. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang juga sudah diketahui identitasnya, kini tengah dilakukan pengejaran.

"Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," ujarnya.

Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Â