Liputan6.com, Jakarta Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam petikan dakwaan yang tertera di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdapat percakapan antara Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, serta cerita rekayasa dari Putri Candrawathi sebelum upaya pengaburan fakta.
Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa itu bertempat di rumah dinas milik Ferdy Sambo yakni Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H., timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tulis petikan dakwaan seperti dikutip, Kamis (13/10/2022).
Ferdy Sambo kemudian menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB yang sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan memintanya agar segera datang ke Duren Tiga, dengan alasan ada sesuatu yang perlu dibicarakan. Masuk pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Duren Tiga dan bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di cartport kediaman.
"Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK., bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H., 'ada peristiwa apa Bang...', dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H., 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H., melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," tulis petikan dakwaan.
Aksi Saling TembakÂ
"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H.," sambung petikan dakwaan.
Masih berdasarkan cerita rekayasa Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan, kondisi tersebut membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi saling tembak tembak antar keduanya hingga menimbulkan korban jiwa.
"Yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo, S.H.,S.IK.,M.H., lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK.,.," tulis petikan dakwaan.
Setelah mendengarkan cerita tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan lantas menjumpai Benny Ali selaku Karo Provos Divpropam Polri, yang telah datang terlebih dahulu sebelum maghrib di lokasi kejadian bersama Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri.
"Selanjutnya Terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK., bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa….' kata Benny Ali menjelaskan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK., bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya," tulis petikan dakwaan.
"Di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK.," sambung petikan dakwaan.
Â
Merekayasa Kasus Pelecehan
Advertisement