Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal rumah artis Wanda Hamidah yang didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga aparat kepolisian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat untuk dikosongkan paksa pada Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, polisi mengatakan bahwa Wanda tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya itu. Menanggapi hal ini, Riza menyatakan bakal memeriksa kebenaran informasi itu terlebih dahulu.
"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain, saya baru dengar dari teman teman, nanti akan kita cek kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Advertisement
Riza menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperhatikan keadilan bagi seluruh warga Jakarta. Dia memastikan apabila ada yang kesalahan maka akan diperbaiki.
Sebelumnya, rumah artis Wanda Hamidah didatangi oleh pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) hingga aparat kepolisian pun ada dalam proses pengosongan rumah.
Adapun peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @wanda_hamidah. Dalam unggahannya, Wanda meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyatakan bahwa rumahnya itu dipaksa untuk segera dikosongkan.
Dalam unggahannya, Wanda juga menyampaikan bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Padahal kata dia, Anies bakal berakhir jabatan dalam waktu dekat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda
Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Ini Alasannya
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin buka suara mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, kehadiran anggota polisi menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat terkait rencana pengosongan rumah. Sebanyak 30 personel anggota Polri dikerahkan ke lokasi.
"30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan," ujar dia kepada wartawan.
Komarudin menerangkan, duduk perkara pengosongan rumah. Menurut dia, tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah," ujar dia.
Sementara itu, Surat Izin Penghunian diketahui telah berakhir pada tahun 2012. Sehingga, pemerintah Kota Jakpus menertibkan rumah tersebut pada pukul 10.00 WB.
"Jadi yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati," ujar dia.
Â
Advertisement
Situasi Sudah Kondusif
Komarudin mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi sudah kondusif.
"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," tandas dia.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin.