Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menanggapi soal dikosongkannya rumah yang ditempati artis Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat oleh Satpol PP hingga aparat kepolisian pada Kamis (13/10/2022).
Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyatakan, rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.
Advertisement
"Pada saat 2010 itu Pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani.
Ani menyampaikan, sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.
"Bukan kepemilikan, atas bangunannya saja," kata dia.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.
"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.
Â
Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan
Artis Wanda Hamidah dipaksa mengosongkan rumah yang ditinggali sejak tahun 1960 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Proses eksekusi diabadikan dalam bentuk rekaman video dan diunggah di akun media sosial Instagram @wanda_hamidah.
Seperti dilihat pada video, sejumlah perwakilan dari pemerintah Kota Jakarta Pusat menemui perwakilan dari penghuni rumah. Ada pula beberapa unit truk yang terpakir di depan rumah. Sementara itu, Satpol PP dan anggota polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda Hamidah seperti dikutip, Kamis.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin buka suara.
Dia mengatakan, kehadiran anggota polisi menindaklanjuti permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat terkait rencana pengosongan rumah. Sebanyak 30 personel anggota Polri dikerahkan ke lokasi.
"30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan," ujar dia kepada wartawan.
Advertisement
Sempat Ada Perdebatan
Komarudin menerangkan, duduk perkara pengosongan rumah. Menurut dia, tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah," ujar dia.
Sementara itu, Surat Izin Penghunian diketahui telah berakhir pada tahun 2012. Sehingga, pemerintah Kota Jakpus menertibkan rumah tersebut pada pukul 10.00 WB.
"Jadi yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati," ujar dia.
Komarudin mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi sudah kondusif.
"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," tandas dia.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin.