Sukses

KSP: Isu Ijazah Palsu Jokowi hanya Kegaduhan Membabi Buta

Joko mengatakan, seharusnya masyarakat bisa meramaikan prestasi Indonesia yang menjadi salah satu negara di dunia tertangguh dalam menangani pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menilai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ramai di sosial media dalam sepekan terakhir hanya membuat gaduh.

Dia meminta publik untuk tidak mudah terhasut pada isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Tuduhan ijazah palsu ini tidak lebih dari kegaduhan membabi buta. Narasinya miskin empati terhadap situasi krisis global yang saat ini sedang dihadapi," kata Joanes Joko dikutip dari siaran persnya, Jumat (14/10/2022).

Menurut dia, seharusnya masyarakat bisa meramaikan prestasi Indonesia yang menjadi salah satu negara di dunia tertangguh dalam menangani pandemi Covid-19.

Indonesia memiliki prestasi membanggakan yang patut mendapatkan perhatian dari publik. Salah satunya, terkait capaian ekonomi Indonesia yang tetap tangguh bahkan di tengah goncangan pandemi Covid-19.

"Ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5 persen selama tiga triwulan berturut-turut, termasuk di Q2-2022. Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai target 5,2% di 2022, dan pada 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan 5,3 persen" jelasnya.

Joko menjelaskan prestasi Indonesia tidak hanya soal penanganan Covid-19. Ia menuturkan dunia juga mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dalam G20 yang konsisten mengkampanyekan perdamaian, kesetaraan serta ketahanan menghadapi krisis ekonomi, pangan dan energi.

"Indonesia juga tengah bersiap menghadapi krisis global. Mari pikirkan bagaimana caranya agar bangsa Indonesia tetap sejahtera, kebutuhan keluarga tetap terpenuhi dan bahan pangan tetap terjangkau," ujar Joko.

2 dari 2 halaman

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM) dan satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan ujaran penistaan agama. Penetapan itu pasca pihak penyidik melakukan pengembangan penanganan perkara.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dia menerangkan, kedua pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui sebuah akun YouTube Gus Nur 13 Official.