Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah menguak kelemahan sistem kesehatan nasional, khususnya masalah minimnya ketersediaan tenaga kesehatan, termasuk dokter dan dokter spesialis serta infrastruktur yang dapat meningkatkan ketahanan di sektor kesehatan saat ini dan masa mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Hikmahbudi, Ravindra.
Dia menjelaskan, banyaknya temuan kelemahan sistem kesehatan bangsa ini membuat banyak kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa mendorong untuk dilakukannya reformasi sistem kesehatan dan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan.
Baca Juga
Ravindra mengatakan, RUU kesehatan diyakini memiliki fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit, pemberdayaan posyandu dan puskesmas sampai tingkat desa dan kelurahan.
Advertisement
"RUU Kesehatan akan mendorong kebijakan negara untuk fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit (promotif dan preventif) dengan memberdayakan Posyandu dan Puskesmas sampai tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat yang sehat akan mengurangi beban keuangan keluarga dan negara, sehingga mereka bisa mengalokasikan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan pendidikan," ujar Ravindra melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Dia menilai, terbatasnya ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan saat pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya impor obat dan alat kesehatan secara besar-besaran.
"Hal ini seolah menguak berbagai kelemahan bangsa kita di sektor kesehatan," jelas Ravindra.
Â
Pentingnya RUU Kesehatan
Kemudian, Sekjen IMM Zaki Nugraha menilai, RUU ini juga akan mengurangi harga obat-obatan dalam negeri serta menjamin ketersediaan obat-obat terbaru terutama untuk penyakit dengan tingkat kematian dan biaya tertinggi di Indonesia yaitu kanker, jantung, stroke, dan diabetes.
"Maka penting untuk kita dorong terwujudnya kemandirian di bidang kesehatan melalui RUU Kesehatan," ucap dia.
Sementara itu, Sekjen PB HMI M Ichya menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang tertinggal di bidang teknologi kesehatan. Hal ini dapat dilihat dari terbatasnya ketersediaan teknologi dalam berbagai pengobatan di rumah sakit dalam negeri.
"Salah satu semangat RUU Kesehatan yang kita lihat adalah mendorong penggunaan bioteknologi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menghadirkan obat dan terapi canggih untuk Indonesia. Fasilitas dengan standar yang baik harus hadir di seluruh Rumah Sakit," papar Ichya.
RUU Kesehatan masih dibahas di Senayan, berbagai masukan juga telah diterima oleh DPR untuk menyempurnakan RUU tersebut. Hadirnya RUU Kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Besar harapan agar pembahasan RUU Kesehatan dapat berjalan secara konstruktif dan pengesahan RUU dapat segera terlaksana. Sehingga, seluruh masyarakat dapat segera menerima manfaat peningkatan akses kesehatan yang berkualitas dan lebih terjangkau," tutup M Ichya.
Â
Advertisement
Kemenkes Menjawab IDI: RUU Kesehatan Sangat Bermanfaat untuk Masyarakat
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai RUU Kesehatan yang mulai dibahas antara DPR RI dengan Pemerintah sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih baik ke depannya.
Pernyataan di atas sekaligus menjawab permohonan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini lantaran tidak ada jaminan perlindungan dokter dalam peraturan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kini pembahasan RUU Kesehatan dipegang kendali oleh DPR RI, Komisi IX DPR.
"Saat ini, RUU Kesehatan sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Berarti pembahasannya di sana (DPR). RUU Kesehatan ini sangat baik dan sangat bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 11 April 2023.
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga sejalan dengan transformasi kesehatan yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Dan RUU Kesehatan tentunya sejalan dengan transformasi kesehatan agar masayarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik, lebih dekat, lebih murah. Sesuatu yang baik ini, kita berharap untuk tetap dapat kita teruskan bersama," ucap Nadia.
Â
Keputusan Berada di DPR RI
Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, keberlanjutan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tergantung bagaimana keputusan DPR RI. Sebab, DIM sudah diserahkan kepada Komisi IX DPR.
"Sekarang kan sudah di DPR ya (DIM). Jadi sudah di legislatif," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 10 April 2023.
Permohonan penghentian pembahasan RUU Kesehatan, menurut Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam draft tersebut.
"Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2023).
"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan," jelas Adib.
Advertisement