Sukses

3 Fakta Pelapor Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi dengan mengatakan ijazah yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Penulis buku "Jokowi Under Cover" tersebut sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tuduhan mengunakan ijazah palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belakangan membenarkan terkait kabar penangkapan tersebut. "Betul," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober.

Sebelumnya, sempat beredar melalui pesan berantai ke sejumlah awak media pada Kamis sore kemarin terkait penangkapan Bambang Tri. Dalam pesan tersebut juga tertera nama kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin.

Lantas, terkait kasus apa hingga Bambang Tri ditangkap?

Bambang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022. Dia menyatakan bahwa bukti kelulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo adalah palsu.

Tak sedikt sejumlah pihak ikut angkat suara atas tuduhan tersebut. Salah satunya datang dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak pertama Jokowi. 

Dini mengatakan agar masyarakat yang melakukan sebuah tindakan hukum harus berpikiran dan cerdas dan bukan hanya untuk mencari sensasi semata. 

"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

Dia pun menegaskan bahwa semua ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli. 

Berikut sejumlah hal seputar penangkapan Bambang Tri Mulyono yang sempat menghebohkan publik dengan menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan pengunaan ijazah palsu: 

2 dari 4 halaman

1. Bambang Tri Ditangkap atas Kasus Penistaan Agama

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Bambang Tri ditangkap atas kasus dengan dugaan penistaan agama.

Menurut Dedi, akan ada konferensi pers terkait penangkapan Bambang Tri Mulyono. Konferensi pers digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, beredar pesan singkat di kalangan awak media terkait penangkapan Bambang Tri Mulyono. Sumber informasi mengatasnamakan kuasa hukum, yakni Ahmad Khozinudin.

"INFO URGENT ! Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, saudara Bambang Tri Mulyono, PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB. Mohon doa dan dukungannya," tulis pesan singkat tersebut.

3 dari 4 halaman

2. Dugaan Penistaan Agama dalam Konten yang Diunggah di Akun Youtube

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penangkapan Bambang Tri Mulyono (BTM) lantaran kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggah di akun Youtube.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Nurul, penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tetang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

4 dari 4 halaman

3. Selain Bambang Tri, Polisi Menangkap Sugi Nur Raharja

Selain mengamankan Bambang Tri Mulyono, polisi juga mengamankan Sugi Nur Raharja atas dugaan penistaan agama.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," jelas dia.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan 7 saksi ahli, dengan barang bukti satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," Nurul menandaskan.

Keduanya dilaporkan Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tetang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Â