Sukses

Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Kapolri: Kami Akan Rilis Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menyampaikan isu penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri, Jumat (14/10/2022) hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menyampaikan isu penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri, Jumat (14/10/2022) hari ini. Adapun penangkapan Teddy Minahasa diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

"Setelah ini kami akan rilis khusus masalah TM (Teddy Minahasa)," kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas judi online hingga narkoba di tubuh Polri. Listyo menyampaikan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas hal-hal yang tadi disampaikan Bapak Presiden judi online, narkoba dan komitmen melakukan bersih-bersih di institusi polri," jelasnya.

2 dari 3 halaman

IPW: Pecat Teddy Minahasa dan Dalami Jaringan Narkobanya

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur, diduga terkait narkoba. Kejadian itu mestinya menjadi momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami jaringan atas narkotika yang melibatkan internal Polri.

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik, dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Sugeng menegaskan, pihaknya mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dengan tidak pandang bulu terhadap anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, yakni Irjen Teddy Minahasa yang baru saja dikabarkan ditangkap.

"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Tes Urine

Di sisi lain, lanjut Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal itu sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi sebagai aparat penegak hukum.

"Narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba," katanya.

Sugeng pun mendukung sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. 

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," Sugeng menandaskan.