Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan akan mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Rizky Billar. Gelar perkara guna menindaklanjuti pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora selaku pelapor.
"(Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak atau tidak kasus ini dihentikan), oh iya begitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga
Nurma enggan berspekulasi terkait kemungkinan Rizky Billar terbebas dari jerat hukum KDRT. Yang jelas, penyidik dalam menangani laporan Lesti Kejora bekerja sesuai prosedur.
Advertisement
Dia menerangkan, penyidik telah menggali keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli, mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, terlapor yakni Rizky Billar telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan.
"Jadi hargai itu. Jadi kita tidak main-main dan kita serius menangani kasus yang dilaporkan terutama yang di Polres Jaksel," ujar dia.
Nurma mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan KDRT dan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, bukan berarti perkara ini bisa dengan mudah dihentikan. Menurut dia, penghentikan perkara tergantung dari penyidik.
"Nanti kita lihat saja, jadi pencabutan sudah ada jadi kemudian nanti ada akta perdamaian nanti semua pasti ada tanda tangan. Dari kedua belah pihak itu yang kita sekarang kita nanti proses penyidik lebih paham," ujar dia.
Pencabutan Laporan KDRT Tuai Polemik Netizen, Lesti Kejora: Itu Hak Masing-Masing
Penyanyi dangdut Lesti Kejora tidak ambil pusing terkait keputusan mencabut laporan polisi (LP) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menuai polemik netizen. Warganet banyak yang kecewa keputusan Lesti mencabut laporan tersebut.
Lesti menganggap itu adalah hak dari setiap individu dalam menilai sesuatu termasuk terhadap kasus KDRT yang dilakukan suaminya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Unit PPA Polres Jaksel telah menetapkan Billar sebagai tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.
"Itu kan hak setiap hal orang masing-masing. Insyaallah ini jadi pelajaran suami saya keluarga mudah-mudahan jadi pelajaran dan ke depannya lebih baik lagi," kata dia di Polres Metro Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Lesti mengatakan, sebagai warga negara berhak membuat laporan polisi (LP). Apalagi, saat itu menjadi korban KDRT.
"Intinya saya sebagai orang, saya melaporkan apa yang sudah dialami saya berharap supaya ini tidak terjadi lagi. (Ditahan dan tersangka) itu wewenang dari pihak polisi saya tidak tahu," ujar dia.
Advertisement
Ayah Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar
Orangtua Lesti Kejora membuka pintu maaf buat Rizky Billar meski telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada anaknya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Lesti Kejora saat bertandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). Rizky Billar menyandang status sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami dan Insyaallah mudah-mudahan harapannya tidak pernah akan terulang lagi," ujar dia.
Lesti Kejora mengaku telah memaafkan perilaku suaminya yang melakukan KDRT. Apalagi, setelah mendengar janji yang diucap sang suami yang tidak akan pernah mengulangi lagi.
"Lesti memaafkan mau bagaimana pun beliau tetap adalah orang tua terbaik bapak terbaik dari anak saya. Beliau berjanji tidak akan mengulangi nya lagi," ujar dia.
Sementara itu, ayah Lesti, Endang Mulyana membeberkan momen saat Rizky Billar mengakui kesalahan atas peristiwa KDRT. Endang mengamini telah memaafkan tindakan Rizky Billar terhadap anaknya.
"Alhamdulilah mereka merangkul saya dan kemarin pas saya sampai saya minta maaf. Saya sebagai manusia biasa ya orang sesalah apapun memaafkan," ujar dia.