Sukses

Nama-Nama Anggota Polri yang Terlibat Narkoba, Selain Irjen Teddy Minahasa

Nama-nama mereka terungkap setelah Polres Metro Jakpus bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah sindikat pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama mereka terungkap setelah Polres Metro Jakpus bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah sindikat pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, identitas anggota di antaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM

"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya," kata Mukti, Jumat (14/10/2022).

Polda Metro Jaya terus konsisten terhadap pemberantasan narkoba dan khususnya pencegahan. "Kami Polda Metro Jaya secara pararel selalu berikhtiar sesuai dengan fokus melakukan program pencegahan maupun penindakan dengan tegas," ujar dia.

Mukti menerangkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dan Bidang Propam Polda Metro Jaya menelusuri sindikat narkoba. Dari situ, terungkaplah satu nama yang berasal dari anggota Polri berinisial Aipda AD.

Hasil interograsi, Aipda AD menyebut satu nama yakni Kompol KS selaku Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok berinisial Aiptu J.

Mukti mengatakan, penyidik telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J. Dalam penangkapan, turut disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.

"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar. Bersama A ditangkap dan turut diamamkan 1 kilogram sabu," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa

Sementara itu, hasil intrograsi A dan L terendus pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu.

"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar. "Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.