Sukses

Kompolnas Kawal Penegakan Hukum Pidana dan Etik Irjen Teddy Minahasa

Menurut Poengky, tentunya langkah awal Polri adalah menjalankan proses hukum terlebih dulu terhadap Irjen Teddy Minahasa dan anggota lainnta yang diduga terlibat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung dan akan mengawal penegakan hukum, baik pidana dan etik terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM), serta anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Kapolri kepada publik sudah menyampaikan bahwa TM diduga terlibat jual beli barang bukti sabu 5 kilogram. Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya hal ini," tutur Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Poengky, tentunya langkah awal Polri adalah menjalankan proses hukum terlebih dulu terhadap Irjen Teddy Minahasa dan anggota lainnta yang diduga terlibat. Kemudian dapat menelusuri dugaan keterlibatan jaringan narkoba di internal kepolisian itu sendiri.

"Selain proses etik, juga proses pidana. Tindakan tegas akan membuat efek jera," jelas dia.

Poengky berharap Polri dapat menuntaskan kasus tersebut secara objektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi transparansi informasi ke publik. Terlebih di tengah situasi kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap Polri, sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami berharap penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan dengan tegas, tidak pandang bulu, baik kepada pangkat rendah, menengah, dan tinggi," Poengky menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Setidaknya, ada 11 orang tersangka yang ditangkap. Salah satunya merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Salah seorang pelaku berinisial HE ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, disita pula 2 plastik berisi masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram.

"Total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar dia dalam jumpa pers, Jumat (14/10/20220.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap orang yang memasok sabu ke HE. Dia adalah AR alias Abeng.

"Di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE kami melakukan pengembangan kepada saudara AR," ujar dia.

Kepada penyidik, AR menyebut satu nama yakni AD seorang Aipda AD yang merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Barat.

"Secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana, juga kami tidak menemukan barang bukti. Saudara AD mengakui barang itu miliknya," ujar dia.

Komarudin menerangkan, Aipda AD mengaku memperoleh sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol KS. Terkait hal ini, Polres Metro Jakpus menggandeng Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, pihaknya telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J.

Â