Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat ruang khusus pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang bukti narkoba.
"Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menerangkan, Irjen TM diproses secara etik dan pidana. Terkait pelanggaran pidana ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran etik dan profesi diusut Divisi Propam Mabes Polri.
Advertisement
"Ini berjalan seiring atau pararel," ujar dia.
Sementara itu, Teddy Minahasa sedianya diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022. Teddy beralasan pemeriksaan harus didampingi tim penasihat hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.
Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan tim penasihat hukum dari internal Polri untuk mendampingi Irjen TM selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, mendapat penolakan dari Irjen TM.
"Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga sehingga kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengakomodir ini. Kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan dan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," papar Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.
"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.
"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.
Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Teddy Minahasa Perintahkan Ambil 5 Kg Sabu Hasil Pemusnahan, Diganti Tawas
Irjen Teddy Minahasa disebut mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Terungkap, Irjen Teddy Minahasa merampas saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat malam 14 Oktober 2022.
"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.
Mukti menerangkan, hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.
"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," ujar dia.
Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Kita masih dalami. Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia. Â