Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
“Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi,” kata Teddy seperti dikutip dari rekaman video, Minggu (16/10/2022).
Teddy menegaskan, polisi adalah pengabdian dan rezeki akan mengikuti. Dia pun meminta jangan ada yang berpikir untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang salah.
Advertisement
“Apalagi di Sumatera Barat ini saya tekankan. Jangan berorientasi cari duit disini, kerjalah dengan baik, rejeki mengikuti,” tegas dia.
Dia pun memerintahkan hal tersebut kepada anggotanya, agar jangan ada seorang pun yang menjadi tameng terhadap pelaku kejahatan dengan menggadaikan jabatan sebagai Polri.
“Saya perintahkan, saya tidak katakan 'saya minta'. Tapi saya katakan perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang jadi backing atau tokoh-tokoh yang berada dibalik peristiwa-peristiwa kejahatan,” Teddy menutup.
Pidato berapi-api Teddy seolah menjadi senjata makan tuan. Sebab, apa yang diucapkan berkebalikan dengan temuan di lapangan. Teddy saat ini sudah berstatus tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun sudah membatalkan penugasan barunya sebagai Kapolda Jawa Timur akibat kasus ini.
Teddy pun akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2022 untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Bandar Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.
"Tadi siang kita sudah gelar perkara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.
"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.
Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata dia.
Advertisement