Sukses

Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Kendaraan Taktis Brimob, Terdakwa Lain Pakai Mobil Tahanan Jaksa

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Liputan6.com, mantan Kadiv Propam Polri itu tiba di PN Jaksel pukul 09.11 WIB, Senin (17/10/2022).

Dia datang dengan kawalan ketat. Berbeda dengan terdakwa yang lain, Sambo datang menggunakan kendaraan teknis.

Dia mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan warna merah. Sementara terdakwa lainnya, seragam mengenakan kemeja putih.

Sidang Ferdy Sambo akan dimulai pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Putri sampai di PN Jaksel sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).

Tak ada perkataan yang keluar dari Istri Ferdy Sambo tersebut, dia hanya berjalan ke ruang tunggu untuk nantinya akan hadir secara langsung di ruang persidangan ketika proses tahapan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah dimulai.

Setelah Putri, datang pula dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Mereka tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB.

Keduanya datang dengan kawalan ketat sejumlah polisi menggunakan mobil tahanan. Mereka datang dengan borgol di tangannya.

Ricky dan Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi tahanan berwarna merah (sebelumnya disebut oranye). 

2 dari 3 halaman

Live Streaming

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan guna memfasilitasi sidang yang akan mengundang kali ini dengan menyiapkan streaming sidang.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujar Haruno.

Menurut dia, langkah itu untuk meminimalisasi keramaian yang bisa mengganggu tertibnya suasana selama sidang berjalan. Terlebih, kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel terbatas.

"Karena, kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkap Haruno.

Sedangkan untuk akses siaran streaming di lokasi, pihak pengadilan telah menyiapkan delapan titik layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan dan link streaming channel youtube PN Jakarta Selatan.

3 dari 3 halaman

Siapkan Skenario Pengalihan Lalin

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (17/10/2022). 

Polisi pun menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKPB, Ruslan Idris mengatakan pengalihan arus ini diterapkan jika situasi arus lalu lintas di Jalan Ampera sekitar PN Jaksel padat selama sidang Ferdy Sambo.

"Iya ada, kalau di depan PN krodit, iya (pengalihan arus) situasional," kata Ruslan saat dikonfirmasi Merdeka, Minggu 16 Oktober 2022.

Adapun rencana skema pengalihan arus yang akan berlaku jika situasi kendaraan padat nanti, yakni:

1. Arus lalin dari Jalan Pejaten yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kanan di pertigaan madrasah ke Jalan Madrasah;

2. Arus lalin dari Jalan Madrasah yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kiri di pertigaan madrasah ke Jalan Pejaten;

3. Arus lalin dari Jalan Tb Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah ragunan;

4. Arus lalin dari Jalan Cilandak kko yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kanan ke arahragunan;

5. Arus lalin dari Jalan Tb simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.