Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak langsung meninggal usai ditembak sebanyak tiga atau empat kali oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Yosua masih bergerak kesakitan usai ditembak Richard.
Dalam surat dakwaan disebutkan bila tembakkan Richard menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Kemudian luka tembak masuk pada bagian kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga leher sisi kanan. Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Advertisement
Menurut jaksa, usai menerima tembakkan tersebut, Yosua tidak langsung tewas. Jaksa menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat memastikan hal tersebut.
"Kemudian Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak kesakitan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lantaran melihat Yosua belum tewas usai ditembak Richard, akhirnya Ferdy Sambo yang merupakan dalam pembunuhan ini mengakhiri hidup Yosua dengan satu kali tembakan ke arah kepala belakang Yosua.
"Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Diharapkan Berlangsung Lancar
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung dengan lancar. Salah satunya kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan Ferdy Sambo Cs di ruang persidangan.
"Sidang perdana perkara FS dan kawan-kawan tidak saja membacakan surat dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain kewajiban menghadirkan para terdakwa, Ketut menjelaskan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan apabila ada nantinya perbedaan dengan berkas perkara adalah suatu hal yang biasa untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
"Surat dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ucap dia.
Walaupun begitu yang terpenting, lanjut Ketut, bahwa dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan surat dakwaan yang telah disusun guna memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk korban.
"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," kata dia.
"Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah dia.
Advertisement